(Foto suasana diskusi persiapan aksi)
PAREMO.COM | Edisi Asrama Papua Cend. IV Makassar | Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 56 Makassar | Senin, 06 Agustus 2018 | Pukul 18.00 Wita | Dabir Oleh; Jhon Lhau'rens Tabunny |
Ketiga point harus dikaji namun berfokus pada PT. FREEPORT karena dampak PTFPI Otsus hadir sebagai alat pemanfaatan dan HAM (korban nyawa manusia papua), sebagai akar kejahatan kemanusiaan orang papua.
Pemerintah indonesia hadir di papua bukan untuk membangun masa depan orang papua tapi menghabiskan alam kayanya dan membunuh kehidupan orang papua. (Lihat kondisi real di tanah papua). Pemerintah memberikan otsus untuk merangkai seluruh tanah papua sebagai pemilik lahan NKRI. Demikian Otsus lahir secara politik dan demi politik NKRI, di tahun 1990-an. Akibat goncang politik Freedom di tanah papua, akhirnya pemerintah memberikan otonomi khusus untuk merendahkan goncangan tersebut. (Hasil analitik)
Otsus ini hadir ibarat Hand Phone yang kita beli namun ketika rusak kita kembalikan kepada pembuat/pencipta untuk perbaikan. Dalam perbaikan selalu ditipu dan di permainkan apabila orangnya tidak jelih. Tuturnya Arnold Lengka (Ketua Bidang HUKUM, HAM & POLITIK AMPTPI DPC Makassar)
Mengapa pemerintah indonesia tidak mengevaluasi yang jujur terhadap otsus demi tegakan kesejahteraan?, dan ada apa atas ketidakjujuran dalam evaluasi otsus papua? (Menjadi masalah besar)
Indonesia tidak pernah dianggap Orang papua adalah manusia. Dilihat dari pidato Ir. Soekarno bahwa; bubarkan negara BONEKA yang didirikan BELANDA di IRIAN BARAT, lalu kibarkan bendera merah putih di seluruh tanah irian barat. (Lihat pidato Bungkarno dalam history).
Masalah PTFI harus mengambil sikap yang menentukan masa depan orang papua. Kakanda Arnold L. (Aktivis)
Bicara Freeport maka kita bicara dunia, maka mahasiswa papua harus bicara karena itu merupakan perannya. Jadi selama PTFI operasi apa dampak buruknya dari PTFI, karena itu merupakan sasaran untuk PTFI tutup dan hal hal buruk apa yang kita rasakan dan terima akibat PTFI. Kata Alfon Gobay
Salah satu dampak yang dianggap baik dari PTFI adalah Uang namun dari uang tersebut disalahkan gunakan oleh orang papua akhirnya OAP terlena! Ditipu, dipermainkan, dan lain sebagainya.
Apabila PTFI akan tetap beroperasi maka apa dampak baik dan buruk yang terjadi, hal ini menjadi agenda fokus kita dalam tuntutan. Tuturnya Alfon Gobay (Aktivis Organisasi)
MRP PAPUA hanya minta pajak yang tidak bayar oleh PTFI tapi bukan untuk masa depan namun kini sesaat. Jadi itu tidak perlu mahasiswa intervensi agenda tuntutan. Kita fokus pada TUTUP FREEPORT.
OTSUS Papua adalah permen oleh NKRI agar tidak nangis. (dilihat dari kondisi real di tanah papua yang sebagaimana tidak benar-benar sejahtera)
UU otsus bersifat privat sedangkan UUD 1945 merupakan UU publik maka hak politik, sosial-budaya, sosial politik, ekonomi menjadi bertentangan dengan negara dalam setiap tuntutan oleh papua tidak bisa dihubungan dengan UUD karena di anggap bertentangan UU negara No 33.
UU OTSUS adalah Kata kata manis yang diberikan oleh negara untuk didengar dan dinikmati oleh orang papua. (suara Aktivis Papua di Makassar)
(Foto pemimpin rapat)
HAK HAK DASAR ORANG PAPUA ITU APA?
SARAN;
- Hak liberal berada dalam hukum kebebasan maka sangat diperlukan untuk berinteraksi membangun kekuatan
- Hak perempuan papua dalam berpolitik kurang. contoh bisa lihat di lapangan.
- Kehidupan orang papua masih terpinggirkan seperti Mama mama papua menjual sayur sayiran di tempat tak layak Di diatas OTSUS.
- Papua korupsi dimana mana dan abaikan persoalan penegakan hukum di papua
- PTFI masuk dalam sistem ekonomi nasional jadi apakah tidak bertentangan dengan UUD OTSUS yang bersifat privat?
- Pemekaran dan Transmigrasi merupakan tujuan kerja pemusnahan orang papua oleh indonesia.
- UU OTSUS tidak menjamin pemekaran dan tidak ada yang mengatur dalam otsus, tapi ular beludanglah yang mengatur dengan kerja penipuan dalam adat dan suku papua.
- UU OTSUS mengatur hak adat maka para pejabat selalu di kaitkan dengan adanya UU otsus tentang PEMEKARAN, lalu Ambil dan merestui kepala suku, desa untuk mekarkan kabupaten dan provinsi.
- Kabe disosialisasikan untuk Imigrasi hadir supaya tambah suara untuk pemekaran bertentangan dengan kajian teologi (beranak cucu).
- UU OTSUS lahir dari dasar representasi dari hak dasar adat namun penerapannya tidak sesuai hak dasarnya (Jlt)
0 Komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !